Minggu, 12 April 2009

PERLINDUNGAN HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUMTERHADAP PIHAK YANG LEMAHDALAM PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER)BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANGUndang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalahpengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama)yang merupakan tonggak sejarah tentang hukum merger. Walaupun sebelumnyapengaturan tentang penggabungan perusahaan merger sudah ada, namun hal tersebutmasih bersifat sektoral dan level pengaturannya pun masih di bawah tingkat undangundang.Sejarah hukum tentang merger dari perusahaan-perusahaan di Indonesia dibagidalam dua periode sebagai berikut:1. Periode Pra UUPTSejarah hukum di Indonesia masih terbilang baru. Dalam tingkat undang-undang,pengaturan tentang merger di Indonesia baru dimulai sejak berlakunya undang No. 1Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tantang Perseroan, namundemikian tidak berarti bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut merger tidakdilakukan di Indonesia karena dalam kenyataannya praktek merger di Indonesia sudahdimulai sejak lama.2. Periode Pasca UUPTUUPT mengatur tentang merger lebih komprehensif di banding Undang-undang No.1tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama).3.Salah satu andalan dari undang-undang Perseroan terbatas yang tidak dimiliki olehpasal-pasal tentang perseroan terbatas dalam KUHD adalah diaturnya mengenaipenggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan perusahaan(akuisisi).Penggabungan dua buah atau lebih perusahaan menjadi satu, sering kali menimbulkanberbagai titik kelemahan apabila salah satu pihak yang bergabung atau lebih berada padaposisi yang tidak seimbang sehingga perlu diberikan perlindungan hukum. Oleh sebabitu, maka penulis mencoba membuat paper sebagai berikut:
“PERLINDUNGANHUKUM TERHADAP PIHAK YANG LEMAH DALAM PENGGABUNGANPERUSAHAAN (MERGER).
B. Identifikasi masalahBerdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas maka dapat dikemukakanbeberapa pertanyaan penulisan yang dapat dijadikan gaiden dalam penulisan paperini. Adapun pertanyaan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:1. apakah UUPT dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yanglemah dalam merger?2. Apakah penerapan appraisal right dapat memberikan perlindungan hukumkepada pihak yang lemah dalam merger?
C. Tinjauan PenulisanAdapun yang menjadi tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:1. Untuk mengetahui apakah UUPT sudah memberikan perlindungan hukumterhadap pihak yang lemah dalam merger.2. Untuk mengetahui tentang penerapan appraisal right dapat memberikanperlindungan hukum kepada pihak yang lemah dalam merger.
BAB IITINJAUAN UMUM TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN (MERGER)A. Pengertian MergerPeraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia memberikan pengertianatau definisi merger dengan rumusan kalimat yang hamper seragam. Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan istilah“Penggabungan” sebagai pengganti terminologi “Merger”. UUPT memberikanpengertian penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroanatau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yangkarena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diriberalih Karen ahukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnyastatus badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.Pengertian penggabungan tersebut kemudian secara khusus dalam disebutkan dalamPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tanggal 24 Pebruari 1998 mengenaiPenggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang bunyilengkapnya dikutip sebagai berikut:“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebihuntuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnyaperseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”11 Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1995 tentang PerseroanTerbatas (UUPT lama), Jakarta, CV Eko Jaya, Cetakan ke-1, 1998, hlm.381.
Khusus bagi perseroan terbatas yang bergerak dalamlapangan usaha perbankan,Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan AkuisisiBank, istilah yang digunakan adalah merger, dengan pengertian sebagai berikut:“Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetapmempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpamelikuidasi terlebih dahulu”.2Penggabungan pasar modal sendiri memakai istilah penggabungan usaha, dimanaperaturan tentang penggabungan usaha atau peleburan usaha perusahaan public atauemiten yang termaktub dalam keputusan Bapepam Nomor Kep-52/PM/1997 tanggal 26Desember 1997 memberikan pengertian penggabungan sebagai berikut:“Penggabungan usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan ataulebih untuk menggabungkan diri denga perseroan lain yang telah ada dan selanjutnyaperseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar”.Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas maka dapat disimpulkan tentangelemen/unsur dalam merger:1. Adanya perbuatan hukum;2. Adanya dua perseroan atau lebih;3. Adanya tujuan yang sama, yaitu salah satu perseroan akan menggabungkan dirikedalam perseroan yang menerima penggabungan; dan4. Adanya keputusan yang sama, yaitu perseroan yang menggabungkan diri akanbubar.2 Ibid hlm. 80
B. Dasar Hukum Merger Yang UtamaSetiap tindakan yang dilakukan di Negara hukum haruslah mempunyai dasarhukumnya. Apalagi tindakan hukum berupa merger perusahaan yang begitu pentingkedudukannya dalam bidang hukum perusahaan tersebut. Secara yuridis, yangmerupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:31. Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);2. Dasar Hukum Kontraktual;3. Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN);4. Dasar Hukum Konsekuensi Merger;5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha.Yang menjadi dasar hukum utama bagi suatu merger perusahaan adalah UUPT danPeraturan pelaksanaannya. UUPT tersebut mengatur tentang merger, akuisisi dankonsolidasi mulai dari Pasal 26, 62, 122, 123, 126, 127, 128, 129, 132, 133 dan 152.Sebagaimana diketahui bahwa UUPT menggunakan istilah “Penggabungan” untukmerger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi.Disamping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 telah pula diterbitkan PP No. 27Tahun 1998 yang mengejawantahkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-UndangNomor. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tentang Pereseroan(UUPT lama).Syarat-syarat merger, akuisisi dan konsolodasi dari perusahaan menurut PP no. 27,tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi:(1) penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan deganmemperhatikan:3 Munir Fuadi, Hukum Tentang Merger, Penerbit PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002, hlm. 62.
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawanperseroan yang bersangkutan;b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha;(2) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak mengurangi hakpemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga sahamyang wajar;(3) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat umum pemegangsaham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapatmenggunakan haknya agar saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yangwajar sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT.(4) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikanproses pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.Selanjutnya dalam Pasal 6 dinyatakan:(1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan denganpersetujuan rapat umum pemegang saham;(2) Penggabungan peleburan dan pengambilalihan dilakukan berdasarkankeputusan rapat umum pemegang saham yang dihadiri oleh ¾ bagian darijumlah seluruh saham dengan hal suara yang sah dan disetujui oleh palingsedikit ¾ bagian dari jumlah suara tersebut;(3) Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalamayat (2) tidak tercapai maka syarat kehadiran dan pengambil keputusan
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasarmodal.Sedangkan Menurut Pasal 26 UUPT perubahan anggaran dasar yang dilakukandalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak:1. persetujuan Menteri2. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri, atau3. pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggalkemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau aktaPengambilalihanmenurut UUPT, Direksi Perseroan yang berencana untuk menggabungkan diri danmeneriman Penggabungan harus menyusun rancangan penggabungan sesuai denganPasal 123 ayat (2) UUPT yang memuat sekurang-kurangnya:a. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukanpenggabungan;b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukanPenggabungan dan persyaratan penggabungan;c. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diriterhadap sahan Perseroan yang menerima Penggabungan;d. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerimapenggabungan apabila;e. laporan keuangan ssebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf(a) yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akanmelakukan Penggabunganf. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akanmelakukan Penggabungan;1g. neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai denganprinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;h. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, DewanKomisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;i. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkandiri terhadap pihak ketiga;j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadapPenggabungan Perseroan;k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dantunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yangmenerima Penggabungan;l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiapPerseroan yang akan melakukan Penggabungan;n. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan danperubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dano. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yangmempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapatpersetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masingmasinguntuk mendapat persetujuan.
BAB IIIPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK LEMAHDALAM PENGGABUNGAN (MERGER)
A. Perlindungan Secara StrukturalDalam hal ini dimaksudkan bahwa kedudukan pihak tersebut dalam strukturpembagian wewenang dari suatu perusahaan sangat lemah dibandingkan dengankedudukan pihak lainnya.4Sebagai contoh menurut sistem hukum positif kita, dari segi Corporate law,kedudukan para pekerja di perusahaan lebih lemah dari kedudukan pihak lain sepertipemegang saham, direktur atau komisaris. Para pekerja tidak dilibatkan dalam penentuanpolicy maupun operasional perusahaan.Para pekerja dalam perusahaan yang akan merger merupakan salah satu pihak yangmesti sangat diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum merger dilakukan.Beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan para pekerja ini dalamhubungan dengan merger adalah sebagai berikut:1. Prinsip-prinsip umum mengenai kebijaksanaan kesejahteraan social yang akanditerapkan setelah merger;2. Waktu yang pantas untuk berkonsultasi dengan organisasi pekerja;3. Cara dan saat untuk menginformasikan merger kepada pekerja;4. cara-cara untuk mencegah atau setidak-tidaknya mengelominir kemungkinanmeteriil kepada pihak pekerja, termasuk memberikan kompensasi yang bersifatmateriil5. Aktifitas khusus dari organisasi pekerja dalam perusahaan’6. Suatu garansi terhadap keamanan dan ketersediaan pekerjaan setelah merger.Dalam kasus merger dan akuisisi, seringkali dengan alasan peningkatan efisiensidan perampingan usaha, setelah merger dan akuisis sebagian pekerja diputuskan untuk diPHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Pihak pekerja menurut system hukum kita hamperhampirtidak mempunyai uapaya hukum apapun untuk meolak PHK tersebut.Karena itu, alasan PHK tersebut dilaksanakan sesuai denan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku, maka PHK tersebut sudah sah. Sungguhpun UUPTmensyaratkan perlindungan terhadap pihak karyawan perusahaan, disampingperlindungan pihak-pihak lainnya, dalam hal terjadinya merger, akuisisi dan konsolidasi.Untuk hal tersebut, Pasal 126 UUPT selanjutnya berbunyi:(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahanwajib memperhatikan kepentingan:a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; danc. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.(2) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenaiPenggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 62.(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan prosespelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
B. Perlindungan Secara FinansialAda juga pihak tertentu yang sebenarnya dalam struktur keduudkannya kuat secarayuridis, misalnya para pemegang saham. Tetapi karena ikatan financial yang lemahantara yang bersangkutan dengan perusahaan, misalnya karena sahamnya minoritas,maka konsekuensinya posisi yang bersangkutan juga akhirnya menjadi lemah. Dalam halini kembali sektor hukum dimintakan perannya untuk menjaga keadilan dan sebandinganhukum dengan memberi perlindungan kepada pemegang saham minoritas sampai batastertentu.Perlindungan terhadap pemegang saham, terutama pemegang saham minoritassangat penting terhadap hukum merger, disamping perlindungan pihak-pihak lainnyaseperti pihak karyawa perusahaan.Sitem pengaturan Undang-Undang No. 4 Tahun 1971, yang mengubah ketentuanPasal 54 KUHD, memberlakukan prinsip one share one vote, suatu prinsip yangmenetapkan pihak pemegang saham minoritas sebagai pihak yang rawan eksploitasi.Hanya dalam hal-hal tertentu saja, yakni dalam hal-hal yang termasuk ke dalamdangerous area, diberikan perhatian khusus oleh hukum untuk melindungi pihakpemegang saham minoritas. Perlindungan pemegangs saham minoritas dalam hal inidilakukan denan memperkenalkan prinsip special vote, yang operasionalisasinya minimaldilakukan dengan dua cara sebagai berikut:
(1) Prinsip Silent MajorityDalam hal ini pemegang saham mayoritas diwajibkan absatain dalam voting. Salahsatu sistem dari prinsip silent majority adalah system pemilihan berlapis, yangdiperkenalkan oleh Keputusan Ketuan Bapepam No. Kep-01/PM/1993, tanggal 2914Januari 1993, yang telah diganti dengan Peraturan Bapepam No.04/PM/1994, tanggal 7Januari 1994.Prinsip pemilihan berlapis ini dioperasionalisasikan dengan cara pelaksanaan duakali voting. Pada voting pertama hanya pemegang saham tidak berbenturan kepentinganpemegang saham minoritas yang boleh melakukan voting, sementara pemegang sahamyang berbenturan kepentingan/pemegang saham minoritas menerima usulan yangbersangkutan, yaitu usulan untuk melakukan transaksi yang berbenturan kepentingan.Contoh dari transaksi yang berbenturan kepentingan adalah apa yang popular denganistilah akuisisi internal.
(2) Prinsip Super MajorityDalam hal ini voting dilakukan dalam RUPS mensyaratkan lebih dari sekedarsimple majority (51%) untuk dapat memenagkan voting. Keputusan dari rapat tidak dapatdiambil jika suara yang setuju kurang dari jumlah presentase tersebut. Dalam praktek,anggaran dasar Perseroan Terbatas yang standar pada umumnya memberlakukan prinsipsuper majority dalam hal-hal tertentu yang mungkin menjadi krusial bagi seluruhpemegang saham, termasuk minoritas.UUPT memberlakukan prinsip super majority, baik terhadap hal-hal yangditentukan sendiri dalam anggaran dasar perseroan, ataupun terhadap kegiatan-kegiatanyang ditentukan sendiri oleh undang-undnag, misalnya jika perseroan melakukanperubahan anggaran dasar, merger, akuisisi, konsolidasi, kepailitan, likuidasi ataupembelian kembali saham.
C. Perlindungan Secara LokalisasiAda juga para pihak yang tersangkut dengan perusahaan tetapi mempunyaikedudukan yang lemah secara lokalisasi. Maksudnya, pihak tersebut berada jauh dariperusahaan atau bahkan orang luar perusahaan itu sendiri, tetapi mempunyai hubungandenan perusahaan. Hubungan tersebut dapat berupa:(1) Hubungan Kontraktual, yaitu antara kreditur dengan perusahaan yangbersangkutan;(2) Hubungan non kontraktual, misalnya dengan si tersaing secara tidak fair.Jadi kreditur merupakan salah satu dangerous party yang harus selalu diwaspadaijika suatu perusahaan melakukan merger atau akuisisi. Akan lebih aman bagi bagikreditur dari suatu perusahaan publik, mengingat adanya kewajiban melaporkan kepadaBapepam dam mengumumkan kepada publik terhadap transaksi-transaksi spesial sepertimerger dan akuisisi ini.Krusialnya kedudukan pihak kreditur, karena dengan merger dan akuisisi antara laindapat terjadi dua hal sebagai berikut:
(1) Peralihan AsetJika terjadi peralihan asset perushaaan yang melakukan merger, yang dalam halmempunyai kedudukan sebagai debitur, maka hutangnya kepada kreditur dapat menjadihutang tanpa dukungan asset yang merupakan jaminan pelunasan hutang.(2) Non Eksistensi Legal EntityJika eksistensi dari debitur justru bubar setelah melakukan merger, lalu siapa yangharus bertanggung jawab terhadap hutang-hutangnya kepada kreditur?
Dalam hal peralihan asset karena merger dan akuisisi, upaya hukum bagi krediturhanya terhadap special case saja. Upaya hukum tersebut dapat berupa:(a) Actio PaulinaJika debitur melakukan pengalihan asset untuk mengelak pembayaran hutanghutangnya,maka jika terpenuhi syarat-syarat tertentu seperti tersebut dalam Pasal1341 KUHPerdata, pengalihan asset tersebut dapat dibatalkan lewat konstruksihukum yang popular dengan sebutan Actio Paulina, karena dengan merger ada assetperusahaan yang beralih. Sedangkan dengan transaksi akuisisi, saham yangdialihkan tersebut merupakan asetnya pihak pemegang saham, karena itu actionpaulinan dapat diberlakukan(b) Negative ConvenantJika ada negative covenant dalam perjanjian kredit yang melarang atau harus mintaizin kreditur jika asset ingin dialihkan. Dalam hal inipun, jika dilanggar olehdebitur, hanya menyebabkan debitur default terhadap perjanjian kredit yangbersangkutan. Jadi tidak sampai batalnya transaksi pengalihan asset, yangkemungkinan telah sah dilakukan oleh debitur dengan pihak ketiga.D. Penerapan Appraisal RightsApabila ada pihak pemegang saham yang tidak setuju dengan merger, padahalRUPS dengan suara mayoritas tertentu telah memutuskan untuk merger, padahal RUPSdengan suara mayoritas tertentu telah memutuskan untuk merger, maka kepadapihakyang kalah suara ini oleh hukum diberikan suatu hak khusus yang disebut appraisalrights.Yang dimaksud dengan appraisal rights adalah hak dari pemegang saham minoritasyang tidak setuju dengan merger atau tindakan korporat lainnya, untuk menjual sahamyang dipegangnya itu kepada perusahaan yang bersangkutan, mana pihak perusahaanyang mengisukan saham tersebut wajib membeli kembali saham-sahamnya itu denganharga yang pantas.Pelaksanaan appraisal rights ini merupakan salah satu keistimewaan yang dibeikanoleh hukum kepada transaksi merger ini. Keistimewaan yang lain adalah penerapanprinsip yang disebut dengan super majority. Prinsip super majority berarti bahwa untukdapat menyetujui merger, yang diperlukan bukan hanya simple majority (lebih dari 50%)pemegang saham yang seharusnya menyetujui, tetapi lebih dari itu, UUPT menyebutkanangka ¾ atau lebih pemegang saham yang menyetujuinya (Pasal 89 UUPT).UUPT mengakui prinsip appraisal rigahts ini melalui Pasal 102 juncto Pasal 125UUPT. Oleh UUPT tersebut appraisal rights ini diberikan terhadap tindakan-tindakankorporat sebagai berikut:(1) Perubahan anggaran dasar(2) Pejualan, penjaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan perseroan(3) Merger, akuisisi dan konsolidasi Perseroan.
Apabila dikaji dalam sejarah hukum yang universal terhadap lahirnya appraisalrights ini, sebenarnya lahirnya hak tersebut karena adanya kebutuhan yangdilatarbelakangi oleh hukum perseroan abad 19. Hukum perseroan secara universal padaabad 19 tersebut menyatakan bahwa terhadap tindakan korporat penting dalam suatuperseroan, seperti merger dan lain-lain, diperlukan persetujuan dari seluruh pemegangsaham.Karena itu, agar terdapat 100% suara setuju sehingga merger dapat dilaksanakan,diberlakukanlah apa yang sekarang disebut dengan appraisal rights. Akan tetapi sekarangini ketentuan persetujuan 100% dari pemegang saham umumnya tidak lagi berlaku. DiIndonesia, berdasarkan Pasal 76 UUPT, maka suatu merger harus disetujui oleh RUPSdimana dalam RUPS tersebut harus dihadiri paling sedikit ¾ bagian dari seluruh sahamyang mempunyai hak suara, dengan persetujuan paling sedikit ¾ dari suara yang hadir.Sungguhpun dewasa ini hamper tidak ada lagi sistem hukum yang mengharuskanpersetujuan 100% pemegang saham untuk suatu tindakan korporat penting termasukmerger, akan tetapi pranata hukum appraisal rights tetap diperlukan dalam rangkamelindungi hak pemegang saham minoritas. Dengan demikian, pranata hukum appraisalrights sudah beralih fungsinya dari kebutuhan pemegang saham mayoritas menjadipelaksana mitos perlindungan pemegang saham minoritas. Perlindungan pemegangsaham minoritas ini diperlukan mengingat apabila mereka tidak setuju dengan merger,maka merger tetap dilaksanakan, dan pemegang saham minoritas tersebut dipaksakanuntuk menerima merger tersebut. Karena itu, hukum memandang bahwa kepada merekadiperlukan perhatian dan perlakuan khusus. Perlakuan khusus tersebut diwujudkan lewatapa yang disebut dengan appraisal rights.
BAB IVKESIMPULANBerdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya dapatdisimpulkan sebagai berikut:1. bahwa UUPT telah memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah,begitu juga dalam peraturan pelaksanaannya, yang dapat dibedakan ke dalamperlindungan secara structural, financial dengan sistem silent majority dansuper majority, serta perlindungan dengan system lokalisasi;2. Bahwa UUPT juga telah menerapkan prinsip appraisal rights, sebagai salahsatu bentuk perlindungan kepada pihak yang lemah dalam merger, yangterdapat dalam Pasal 102 juncto 123 UUPT.20DAFTRA PUSTAKABuku:Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.Chandra Prasana, Financial Management, Theory an Practice, Tata Mc Graw-HillPublishing Company Limited, New Delhi, 2001.Chatamarrasjid, Menyikapi Tabir Perseroan, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, PT CitraAditya Bakti, Bandung, 2000.Cornelius Simanjuntak, Hukum Merger Perseroan Terbatas, Teori dan Praktek, PT CitraAditya Bakti, Bandung, 2002.Munir Fuady, Hukum Tentang Merger, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Fakultas HukumUniversitas Indonesia, Program Pascasarjana.Peraturan perundang-undanganUndang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Persesroan TerbatasHimpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1995 tentangPerseroan Terbatas (UUPT lama), Jakarta, CV Eko Jaya, Cetakan ke-1, 1998.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tanggal 24 Pebruari 1998 TentangPenggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, danAkuisisi Bank.Peraturan bappepam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar